LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Komisi Yudisial Diminta Tangani soal Vonis Onslag di Medan, Ini Alasannya

Praktisi Hukum Edi Hardum bersuara soal putusan Majelis Hakim PN Medan yang jatuhkan onslag ke pasutri dengan dakwaan palsukan surat kuasa rugikan perusahaan.

Kamis, 7 November 2024 - 14:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Edi Hardum angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp583 miliar.

“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal. Jadi keputusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata” tegas dia dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Edi Hardum juga menduga, hakim yang melakukan putusan onslag di PN Medan sama dengan hakim yang menjatuhkan putusan bebas di Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur yang dituduh menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

“Patut diduga ada sesuatu ini, ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan,” jelasnya.

Baca Juga :

Pertama meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menelusuri hakim ini.

Kedua, Edi Hardum juga minta pengawasan Mahkamah Agung agar melakukan pengusutan.

“Mahkamah Agung jangan tinggal diam saja, malu kalau aparat penegak hukum lain di luar Mahkamah Agung melakukan penindakan. Mahkamah Agung ini sudah, mohon maaf, dengan kasus terakhir itu, ditemukan Rp 1 triliun dan  dia mengakui itu terkumpul dari perkara, itu memalukan,” ucapnya.

Selain itu, Mahkamah Agung diminta segera bertindak.

Pengawasan Mahkamah Agung itu jangan sebagai stempel atau rubber stamp. 

“Itu yang saya harapkan, putusan onslag dari dakwaan 263 itu saya menduga keras ada permainan. Ada sogok menyogok di sana,” kata Edi Hardum. 

Oleh karenanya, hakim itu harus diperiksa dan ditelusuri, kenapa sampai itu terjadi. Kalau bisa PPATK memeriksa rekeningnya.

Bisa juga itu transaksi cash, kalau bisa KPK juga telusuri komunikasi hakim-hakim itu dan melakukan pengintaian. 

“Ini sungguh memalukan ya, sudah sadis ini permainan hakim-hakim di Indonesia, oknum ya, karena tidak semuanya, masih ada hakim yang bersih. Tapi sudah terlalu banyak oknum,” tuturnya.

Senada disampaikan Herwanto Nurmansyah selaku Pengamat hukum yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Muda Bersatu (Baradatu) ini mendesak Komisi Yudisial mendalami putusan lepas di PN Medan. 

“Bila perlu komisi III turun tangan, sama seperti perkara yang di surabaya, itu kan Komisi III juga langsung memanggil dan minta keterangan terkait dengan putusan bebas,” ungkap dia.

Herwanto, juga menyampaikan setelah perkara ini diputus bebas idealnya harus didalami, barangkali ada dugaan-dugaan, mungkin ada penyuapan di dalamnya.

“Didalami oleh para penegak hukum, KPK hingga Komisi Yudisial, artinya semua lembaga yang terkait dengan penegakan hukum harus bergerak,” ucapnya.

Ditegaskan, semakin besar sebuah perkara kemungkinan semakin besar potensi adanya dugaan tindak pidana penyuapan, bahkan korupsi.

“Memang setiap perkara yang cukup besar, pengawasannya harus dimuli sejak awal. Artinya mengawal perkara itu ya kalau bisa diupayakan pencegahan, kalau ini kan sudah terjadi. Nilai setengah triliun kan tidak kecil,” papar dia.

“Saya berharap perkara-perkara seperti ini bisa dilkukan pencegahan sejak awal sehingga tidak timbul permasalahan yang multi tafsir ketika perkara ini sudah diputus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur CV Pelita Indah atas nama Hok Kim yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp 583 miliar.

“Menjatuhkan vonis lepas kepada kedua terdakwa. Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata Hakim Ketua M. Nazir di ruang sidang Cakra II, PN Medan, Selasa (5/11/2024).

Hakim menambahkan perbuatan kedua terdakwa, yaitu Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (66) terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun karena melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menurut JPU Kejari Medan ini, terdakwa telah melakukan perbuatannya sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

Mereka membuat surat kuasa palsu untuk menarik uang di bank tersebut.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apa Dibenarkan Setelah Melakukan Perceraian Seseorang Boleh Menikah Lagi? Ini Pandangan Pastor Raditya Oloan

Apa Dibenarkan Setelah Melakukan Perceraian Seseorang Boleh Menikah Lagi? Ini Pandangan Pastor Raditya Oloan

Apakah dibenarkan jika seseorang menikah lagi setelah perceraian? Pastor Raditya Oloan mengungkap pandangan Kristen tentang pernikahan kembali usai perceraian.
AFC Sampaikan Fakta yang Tak Banyak Diketahui soal Timnas Indonesia U-20, Calon Lawan di Piala Asia U-20 2025 Diperingatkan

AFC Sampaikan Fakta yang Tak Banyak Diketahui soal Timnas Indonesia U-20, Calon Lawan di Piala Asia U-20 2025 Diperingatkan

Meski tergabung di grup neraka, Timnas Indonesia U-20 memiliki potensi mengejutkan rival seperti Iran dan Uzbekistan di Piala Asia U-20 2025, ini peringatan AFC
Tak Mau Anggap Remeh, Tim Analis Jepang Mengaku Sudah Kantongi Seluruh Data Pemain Timnas Indonesia? Mereka Bilang...

Tak Mau Anggap Remeh, Tim Analis Jepang Mengaku Sudah Kantongi Seluruh Data Pemain Timnas Indonesia? Mereka Bilang...

Tim Nasional Jepang tidak mau menganggap remeh laga melawan TImnas Indonesia pada lanjutan pertandingan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Shin Tae-yong Isyaratkan  Pemain Ini Ikut Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Shin Tae-yong Isyaratkan Pemain Ini Ikut Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia tengah menyiapkan segala kematangannya dalam melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Stop Konsumsi 10 Jenis Makanan Ini Kalau Mau Tubuh Awet Muda Kata Ade Rai, Nomor 5 Paling Jadi Makanan Pokok Orang Indonesia

Stop Konsumsi 10 Jenis Makanan Ini Kalau Mau Tubuh Awet Muda Kata Ade Rai, Nomor 5 Paling Jadi Makanan Pokok Orang Indonesia

Ade Rai berbagi tips gaya hidup sehat soal memilih jenis-jenis makanan yang sebaiknya dihandari karena dapat mempercepat proses penuaan.
Megawati Hangestri Tunjukkan Skill Baru, Bukan Cuma Hebat Lepaskan Spike Keras, Ketika Lawan Hi Pass Megatron Mendadak jadi...

Megawati Hangestri Tunjukkan Skill Baru, Bukan Cuma Hebat Lepaskan Spike Keras, Ketika Lawan Hi Pass Megatron Mendadak jadi...

Megawati Hangestri menunjukkan skill lain selain kemampuannya melepaskan spike keras pada lanjutan pertandingan Liga Voli Korea antara Red Sparks vs Hi Pass.
Trending
Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral video di sosial media mobil berplat nomor dinas polisi menjadi sasaran amukan warga kawasan Kosambi, Kota Tangerang.
Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi mendeklarasikan dukungan terhadap Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama 4x4) memulai langkah menyadarkan masyarakat soal potensi alam sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia menjamu Jepang pada lanjutan pertandingan Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Gelora Bung Karno
Trik ‘Licik’ Jepang Jelang Jumpa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Trik ‘Licik’ Jepang Jelang Jumpa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Pemain keturunan timnas Indonesia, Kevin Diks buka menjawab soal apakah dirinua bisa bermain saat melawan Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tampaknya harus menyiapkan skenario terburuk saat Mees Hilgers absen melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral