Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung mengungkap alasannya belum menetapkan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur sebagai tersangka atas kasus suap vonis bebas sang anak.
"Itu yang harus digali dan berkali-kali saya sampaikan untuk menentukan seseorang tersangka kita harus liat bagaimana mens rea dan actus reus," katanya, Rabu (6/11/2024).
Harli menjelaskan, mens rea dilihat dari niat yang dikehendaki dan disadari berkait dengan akibat-akibanya. Sementara actus reus yakni niat dengan tindakan.
Oleh sebab itu, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan para saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dan proses penanganan kasus Ronald Tannur masih terus berlanjut.
Load more