Pengakuan Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakut, Ternyata sempat Setubuhi Korban, Begini Katanya..
Polisi ungkap fakta baru bahwa Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi mayat tanpa kepala di, Jakarta Utara sempat bersetubuh dengan korban hingga akhirnya dia dibunuh.
Senin, 4 November 2024 - 17:44 WIB
Sumber :
- Instagram @kasubditjatanraspmj
"Tersangka melempar bungkus karung yang berisi kepala sehingga masuk kedalam sela-sela tembok belakang rumah," ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.(rpi/muu)
Load more