Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi status tersangka tersebut.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary, Kamis (31/10/2024).
Ade Ary menjelaskan Fauzan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Adapun, Fauzan ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi jasad korban ditemukan.
Load more