"Jadi nanti kita lihat kesaksian dari anak ini jangan sampai ada intervensi dari ibunya karena untuk saat ini ibunya sendiri dengan WNA ini sudah seperti suami istri tapi belum menikah," ungkap Kasat Reskrim.
Ayah korban AP berharap aparat kepolisian dapat mengambil langkah agar putrinya itu tidak tinggal serumah dengan WNA tersebut.
"Demi masa depan dan keselamatan putri saya, minta kepada pihak kepolisian agar anak saya ini tidak tinggal lagi serumah dengan pria asing itu. Saya minta anak saya diasuh oleh mantan mertua saya (Omanya)," harapnya.
Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara dengan nomor : LP. Aduan/789/X/2024/ SPKT/ POLRES MINUT /POLDA SULUT tanggal 20 Oktober 2024. Dan masih dalam tahap lidik.(mdz/muu)
Load more