Pada kasus ini, beberapa istilah penting adalah gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan untuk produksi, sedangkan GKP adalah gula siap konsumsi.
Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong menandatangani aturan yang membatasi impor GKP hanya untuk BUMN, berdasarkan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat antarkementerian, untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.
Namun, pada 2016, meski terjadi kekurangan stok GKP di Indonesia, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, bukannya langsung mengimpor GKP.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong meneken surat penugasan untuk PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM, untuk mengolah GKM menjadi GKP.
Setelah diolah, perusahaan swasta tersebut menjual GKP ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, sementara PT PPI hanya mendapat komisi sebesar Rp 105/kg.
Kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar, yakni keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara tetapi malah dinikmati oleh perusahaan-perusahaan swasta (aag)
Load more