Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana terkait tersangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak selalu harus karena penerimaan dana korupsi.
“Ini yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan tersangka, seseorang tidak harus menerima aliran dana,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Kamis (31/10/2024).
Qohar menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, korupsi tidak hanya tentang memperkaya diri sendiri, melainkan juga menguntungkan pihak lain.
“Berdasarkan kedua pasal ini, meskipun tersangka tidak mendapat keuntungan pribadi, jika tindakannya melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pihak lain, ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
- Duduk Perkara Kasus
Kasus korupsi impor gula 2015-2016 ini telah menetapkan dua tersangka: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Load more