Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Terkait adanya kemungkinan saksi lain yang diperiksa, Harli menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menambahkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015.
Dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Load more