Kupang, tvOnenews.com - Aksi nekat istri bakar suami gara-gara judi online terjadi di Alor, Nusa Tenggara Timur.
Seorang istri berinsial HH (35) nekat membakar suaminya sendiri lantaran terbakar emosi melihat rekening yang digunakan untuk judi online.
Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin mengungkapkan saat ini HH terancam hukuman 12 tahun penjara akibat aksi membakar suami sendiri akibat judi online itu.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jamaludin, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskan oleh Jamaludin, aksi nekat HH itu dipicu karena melihat bukti rekening yang digunakan untuk judi online.
Awalnya, HH merasa sang suami tidak terbuka masalah keuangan. Ia pun mencoba melihat sendiri terkait bukti rekening yang digunakan.
Ternyata terungkap bahwa uang di rekening itu digunakan suaminya untuk melakukan judi online.
Load more