Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Diketahui, terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Load more