"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
"Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,"
Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," beber Abdul Qohar. (aes)
Load more