News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Nota Pembelaan, JPU: Kusumayati Bersalah Sesuai Dakwaan

Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:08 WIB
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Karawang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

JPU meyakini terdakwa Kusumayati bersalah atas pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW), dan nota pembelaan dari terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah kami mempelajari nota pembelaan dari terdakwa, kami menilai analisa fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak. Sesuatu yang wajar apabila ada perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," kata JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, dalam pembacaan tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).

Selaku penuntut umum, JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan, yakni pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 266 KUHP.

"Kami menyakini bahwa terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan, sesuai yang wajar jika ada perbedaan pandangan kami bertugas membuktikan terdakwa Kusumayati melakukan tindakan seusai pasal yang kami dakwakan, sedangkan kuasa hukum Kusumayati bertugas sebaliknya, alangkah baiknya penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan dikembalikan pada kebijaksanaan yang mulia majelis hakim," kata dia.

Terkait dengan dibuatnya SKW untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru berdasarkan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan hal itu bukan merupakan alasan yang kuat sebab dalam persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah kepada alasan tersebut.

"Bahwa alasan penasihat hukum membuat SKW untuk membuat kartu keluarga, bukan untuk pengalihan saham, hal tersebut jelas tidak beralasan karena dalam persidangan tidak ada alat bukti satu pun yang menyatakan hal tersebut," ucap Ganies.

Diketahui, terdakwa Kusumayati berdalih dibuatnya SKW yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan Stephanie, hanya untuk membuat kartu keluarga baru, namun pada fakta di persidangan, SKW tersebut menjadi dasar dibuatnya akta nomor 5 tahun 2013 yang mengubah akta pemegang saham tanpa mencantumkan nama Stephanie selaku ahli waris di dalamnya.

Terdakwa juga menyangkal adanya akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga almarhum Sugianto, padahal dalam fakta persidangan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak bisa menyangkal adanya akta nomor 5 tahun 2013 yang merupakan akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika, yang didalamnya tercantum nama terdakwa Kusumayati, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.

"Bahwa dalam nota pembelaan terdakwa menyatakan tidak benar adanya akta perubahan saham, seharusnya penasihat hukum menghadirkan barang bukti atau alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Tetapi selama persidangan berlangsung baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak bisa membantah adanya notulen rapat dan akta perubahan pemegang saham, terdakwa hanya membantah bahwa notulen rapat pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika dibuat oleh Alen, dalam hal ini terdakwa mengelak dengan memojokkan Alen yang sudah meninggal dunia," paparnya.

Bahkan terdakwa membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP), menuduh penyidik memeriksa tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga majelis hakim mengizinkan untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang merupakan penyidik yang memeriksa terdakwa di Polda Metro Jaya.

"Tetapi pada saat dihadirkan di persidangan saksi verbal lisan dari penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa terdakwa sesuai SOP dan terdakwa diperiksa tidak di bawah tekanan, dan juga didokumentasikan. Tetapi pada saat penuntut umum ingin menunjukkan dokumentasi dari penyidik pemasihat terdakwa menolak, dari hal ini terdakwa tidak mau kebenaran materil terungkap," tegasnya.

JPU menegaskan bahwa, terdakwa dan penasihat hukum dalam pembelaannya hanya mengada-ngada atau asumsi, yang tidak pernah terungkap di persidangan.

"Yang ada penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya hanya mengada-ngada atau asumsi tanpa fakta, sesuai dengan berkas perkara terdakwa mengakui dengan tegas tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh terdakwa, tapi di persidangan terdakwa menolak dan tidak mengakui bahwa telah memalsukan tanda tangan Stephanie," pungkasnya.

Diketahui, dalam pleidoinya Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati. (ebs)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Bagaimana Hukum Utang yang Terlupakan? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Bagaimana Hukum Utang yang Terlupakan? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Bagaimana hukum utang yang terlupakan? Baik yang berutang atau yang meminjamkan lupa, begini penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Bernardo Silva Kirim Peringatan ke Arsenal: Manchester City Siap Bertarung!

Bernardo Silva Kirim Peringatan ke Arsenal: Manchester City Siap Bertarung!

Kapten Manchester City Bernardo Silva menegaskan timnya masih terus berjuang memburu trofi Liga Inggris musim 2025/2026.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT