Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkap, akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.
Adapun penerbitan izin ini berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada sebuah perusahaan. Sementara itu, gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," jelas Qohar.
Terlebih pada periode 2015, kata Qohar, Indonesia mengalami surplus produksi gula. Dengan keputusan impor yang diambil tanpa melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
“Bahwa indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah,” kata dia.
Saat ini, Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana, diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal dibutuhkan oleh pemerintah.
Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023 lalu.(rpi/lgn)
Load more