Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong (TTL) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus inpol gula kristal mentah (GKM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, Tom Lembong kini langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Berdasar pantauan tvOnenews.com di Kejagung, Tom Lembong tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Adapun, rompi tersebut adalah rompi khas yang dikenakan oleh tersangka Kejaksaan Agung.
Tom Lembong tampak melempar senyum saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung. Saat disapa oleh awak media, Tom Lembong irit bicara.
Dia hanya menyampaikan satu kalimat.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sembari jalan keluar gedung Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan eks Menteri Perdagangan RI era Presiden Joko Widodo yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan cukup bukti yang mengarah kepada Tom Lembong sebagai tersangka.
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," beber Abdul Qohar.(rpi/lkf)
Load more