Polda Metro: Pernyataan Arteria Dahlan Soal "Bahasa Sunda" Tidak Bisa Dipidanakan
Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jumat, 4 Februari 2022 - 18:55 WIB
Sumber :
- antara
Oleh sebab itu dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada DPR RI.
"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ungkap Zulpan.(chm/ant)
Load more