Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mencatat ada sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa atau Lurah pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan seluruh kasus tersebut terdiri dari 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 Provinsi," katanya saat konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
"Dari total 136 perkara diregiter, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan, 97 merupakan pelanggaran perundang-undang lainnya dan 42 bukan pelanggaran," sambungnya.
Oleh sebab itu dengan banyaknya angka pelanggaran pada masa kampanye Pilkada saat ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat Desa untuk lebih komitmen menjaga netralitas dan tidak mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
"Kepala Desa, Lurah atau perangkat Desa tetap menjaga netralitas dalam penyelengaran Pilkada serentak 2024, sehingga agenda demokrasi tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana dengan kompetitif, jujur dan adil," ucapnya. (aha/iwh)
Load more