"Keliling aja, jadi dia ketempat sepupunya hanya meminjam sepeda motor," katanya.
Usut punya usut, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ternyata, mengajak korban berjalan-jalan hanyalah dalih pelaku untuk menghilangkan rasa takutnya. Adapun, rasa takutnya itu adalah efek dari penggunaan sabu.
"Dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu. Jadi sudah dimintai keterangan, kemudian dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang sabu, positif sudah kita cek urin," ungkap Nurma.
Akibat perbuatannya, IJ kini dijerat dengan pasal berlapis seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-undang Perlindungan Nomor 23 tahun 2002.
Adapun, seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun disandera oleh seorang pria di Pos Polisi depan Pejaten Park, Jakarta Selatan.
Pria tersebut juga tampak menempelkan senjata tajam berupa pisau ke leher bocah itu. Berdasar video yang beredar di media sosial X, bocah tersebut tampak ketakutan dan menangis saat dipegang oleh pria paruh baya itu.
Load more