Pamekasan, tvOnenews.com - Video viral di sosial media memperlihatkan diduga salah satu tim calon bupati Pamekasan, melakukan bagi-bagi amplop berisi uang dan stiker Paslon Kharisma.
Kejadian tersebut diduga melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang money politic, Senin (28/10/2024).
Dalam video viral berdurasi 21 detik itu tampak aksi itu juga dihadiri langsung oleh calon wakil bupati Sukriyanto dan memberikan sambutan di hadapan warga.
Aksi dugaan pelanggaran pemilu soal bagi-bagi amplop berisi uang itu terjadi di Desa Bujur Timur, Kecamatan Waru saat mengadakan tahlilan, beberapa hari lalu.
Salah satu warga Desa Bujur Timur yang tidak ingin disebut namanya membenarkan, kalau acara tersebut di hadiri langsung oleh calon wakil bupati.
"Iya mas di hadiri oleh cawabup langsung dan memberikan sambutan," ungkapnya.
Kejadian itu membuat pro-kontra di kalangan masyarakat hingga mendapat atensi Bawaslu Pamekasan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan sudah dilakukan rapat pleno dari tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.
"Atas temuan video itu menjadi temuan Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan," ucap Suryadi.
Menurutnya, sebagai mana di atur dalam Pasal 187 (A) Ayat 1, bahwa sangsi minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara atau denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 Milliar.
"Tadi di dalam rapat membahas pasal apa yang relevan dengan peristiwa tersebut," tambahnya.
Bawaslu Pamekasan dalam waktu dekat akan memanggil dua pemuda dalam video viral yang membagi-bagi amplop dan sriker Paslon Kharisma.(vaf/muu)
Load more