Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara pasca Eks Pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim. KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini,” kata Mukti saat dihubungi, Sabtu (26/10).
Mukti mengungkapkan, dalam pengembangannya, penyidik Kejagung menemukan adanya keterlibatan mantan pejabat di Mahkamah Agung dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas peristiwa itu, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan, karena menerima suap. Hal itu harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
“KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan,” ungkap Mukti.
Selain itu, Mukti turut mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan.
“Komisi Yudisial mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI resmi melakukan penahanan terhadap Eks Pejabat MA berinisial ZR usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
“Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, pada Jumat (25/10).
Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Eks Pejabat MA ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur berinisial LR.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari Jumat 25 Oktober 2024, Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tipidkor yang pertama ZR selaku pejabat MA sebagai tersangka pemufakatan suap dan gratifikasi dan saudara LR selaku pengacara Roland Tannur,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tersangka LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus memberikan suap kepada 3 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Tipidkor dan kedua Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipidkor.
Sementara itu, tersangka LR dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Tipidkor. (ars/dpi)
Load more