Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata kerap menjadi makelar kasus di MA. Uang hasil gratifikasi capai Rp1 T.
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata kerap menjadi makelar kasus di MA.
Tak tanggung-tanggung Zarof Ricar kerap menjadi makelar kasus di MA selama 10 tahun.
Kini, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh MA dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar diduga telah menerima gratifikasi untuk mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung.
Terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Saat menjabat (ZR) sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Halaman Selanjutnya :
Dugaan itu terkuak usai penyidik menggeledah kediaman Zarof Ricar di Kawasan Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus permufakatan jahat Bersama pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Load more