Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap wanita berinisial N (35) yang menyembunyikan narkotika jenis sabu saat menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka karena dia yang bawa itunya (narkoba),” kata Sulistiyo, kepada wartawan, pada Sabtu (26/10/2024).
Penetapan tersangka terhadap N ini dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti berupa sabu dan ekstasi yang dibawa oleh N.
“Saat istrinya mau ke tempat itu ditemukan (barang bukti). Jadi intinya yang pegang barangnya itu istrinya. Hasil pengakuan itu mau dikirim ke suaminya,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada pihak polisi tersangka mengaku melancarkan aksinya baru pertama kali.
Load more