Untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, pemerintah mengacu pada UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B.
Pasal 110 A menyatakan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan namun memiliki izin usaha masih bisa melanjutkan operasinya, asalkan melengkapi persyaratan dalam tiga tahun.
Sementara Pasal 110 B mengatur bahwa perusahaan tanpa izin usaha tetap bisa beroperasi setelah membayar denda administratif.
Dengan optimisme penegakan hukum, langkah Kejaksaan Agung ini diharapkan mampu menutup kerugian negara dan menertibkan industri sawit di Indonesia. (aag)
Load more