Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar (ZR) menjadi tersangka dalam kasus suap atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap mantan pejabat MA itu.
“Betul (jadi tersangka)," singkat Febrie, kepada wartawan, pada Jumat (25/10).
Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya ditemukan adanya beberapa barang bukti berupa uang diduga hasil penyuapan.
“Betul (rumah digeledah),” ujar Febrie.
Sementara itu, Febrie belum menjelaskan secara detail terkait jumlah uang hasil sitaan tersebut. Pasalnya saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Kepala Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan bahwa ZR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali. Namun saat ini Eks Pejabat MA itu dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Ketut, kepada wartawan, pada Jumat (25/10).
Sementara itu, Ketut belum menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan termasuk status hukum terhadap ZR. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan Kejagung.
"Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," terangnya. (ars/dpi)
Load more