Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Meski demikian, dia menyebut PDIP tidak menghormati hakimnya.
“Tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur. Konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan. Putusannya kita hormati,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Sebagai informasi, PTUN menolak gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU RI atas pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Putusan ini diumumkan pada Kamis (24/10/2024).
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya.
Dengan adanya putusan ini, maka majelis hakim menyatakan pencalonan Gibran yang juga putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu sah.
Kemudian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mewakili PDIP mendapat hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu. (saa/muu)
Load more