Polisi Bakal Periksa Pahala Nainggolan dan Pegawai KPK, Usut Pertemuan Alexander Marwata
- Istimewa
“Telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap empat orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1. Namun, dua orang pegawai KPK RI telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,“ ungkap Ade Safri.
Sementara itu, Ade Safri mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada sekira tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ars/nsi)
Load more