"Itu pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan lebih dari satu orang oleh tenaga pendidik," jelasnya.
Selain itu, AL juga dijerat dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (syi/iwh)
Load more