LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Sidang Pleidoi Kusumayati Ibu yang Digugat Anak, Pengacara Sang Anak : Terdakwa Membela dengan Berbohong

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) atas nama terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (23/10/2024).

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) atas nama terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (23/10/2024).

Hari ini sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Pada pembacaan nota pembelaan, terdakwa Kusumayati memberikan pernyataan berbeda dalam kesaksian-kesaksian yang berjalan pada persidangan terdahulu.

Menanggapi nota pembelaan terdakwa, Kuasa Hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin mengatakan, terdakwa membela dengan berbohong itu merupakan haknya.

Baca Juga :

"Iya mana ada yang mengakui, terdakwa kan boleh berbohong, itu biasa lah, terdakwa kan nggak disumpah jadi boleh berbohong menolak semua fakta persidangan," kata Zaenal.

Namun, ada satu hal yang tidak bisa dipungkiri, karena sampai dengan hari ini Stephanie tidak masuk dalam susunan pemagang saham perusahaan milik keluarganya.

"Tapi ada 1 hal yang tak bisa dipungkiri, sampai hari ini korban tidak masuk dalam perusahaan, harusnya kalau tanda tangan itu bener nggak niat dipalsuin berhenti dong, panggil anaknya, tawarin. Ini sudah 3 tahun berjalan, baru di nota pembelaan ngomong niat dipalsukan bukan untuk perubahan saham perusahaan," kata dia.

Zaenal Abidin mempertanyakan, jikalau memang tidak ada niat buruk, kenapa sampai dengan saat ini tidak ada memanggil korban untuk diberikan haknya selaku ahli waris, bukan justru dipalsukan tanda tangan untuk merebut haknya.

"Secara logika kita orang awam, ada sesuatu yang gak bener, kalau semua gak tahu (proses perubahan akta pemegang saham), ya sudah jangan diteruskan. Ini buktinya ada semua namanya di akta perubahan saham, itu artinya dia menggunakan surat yang dianggapnya palsu itu kan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Stephanie melaporkan ibu kandungnya Kusumayati gegara tanda tangannya dipalsukan dalam SKW dan SKW tersebut juga menjadi dasar SKW dari Notaris, dan Notulen rapat untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Sugianto.

Atas dasar pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut, Stephanie selaku ahli waris merasa dirugikan dan kehilangan haknya selaku ahli waris.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif terdakwa, dan hanya mengatasnamakan saja.

"Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya, dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham," kata dia.

Saat itu, kata Ika, terdakwa Kusumayati spontan menghubungi Notaris Kania, minta tolong mengganti nama almarhum suami terdakwa di akta menjadi atas nama Dandy Sugianto, dan memasukan nama Ferline yang merupakan saudara dari saksi pelapor Stephani.

"Waktu itu terdakwa berpikir bahwa terdakwa hanya meminjam nama anak terdakwa, terdakwa juga mengatasnamakan Ferline (dalam akta pemegang saham) tanpa sepengetahuan mereka karena terdakwa masih ingin menjalankan perusahaan," lanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan yang dikelola terdakwa.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dibuatnya akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah, hanya formalitas guna memenuhi permintaan pelanggan atau relasi dagang terdakwa Kusumayati," ucap Ika.

Terdakwa Kusumayati dilaporkan pada 2021, dengan tuduhan pasal 263 KUHP, dimana saat ini persidangan masih berjalan dan memasuki tahap akhir. (ebs)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral