Mengejutkan, Pengakuan Sandra Dewi di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Tahu Suami Beli Mobil Mewah
- dok.kolase tvonenews.com
Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Kehadiran Sandra dinilai penting untuk memperkuat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Harvey.
Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, menekankan bahwa kesaksian Sandra diperlukan demi pembuktian dakwaan.
“Sebelum kita memeriksa saksi-saksi, kita akan panggil kembali Sandra Dewi melalui JPU untuk membuktikan TPPU-nya. Ini bagian dari pembuktian terbalik, dan kita ingin sidang ini berjalan adil,” kata Eko pada Kamis (17/10/2024).
Sandra Dewi dijadwalkan hadir kembali pada sidang Senin (21/10) mendatang.
Selain itu, hakim juga meminta kehadiran Anggraeni, istri terdakwa Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
“Kemarin saksinya banyak, jadi fokus kita kurang. Ini penting karena JPU berhak menyita, dan terdakwa harus membuktikan sebaliknya terkait TPPU. Maka, kita akan periksa satu per satu,” tambah hakim Eko.
Pada sidang sebelumnya, Sandra Dewi sudah memberikan kesaksian dan menyatakan bahwa 88 tas mewah serta 141 perhiasan yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement, bukan bagian dari kasus korupsi yang menyeret suaminya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyerahkan penilaian terkait status tas mewah milik Sandra Dewi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal ini merupakan tanggapan atas pernyataan Sandra dalam sidang Kamis (10/10), di mana ia menegaskan bahwa 88 tas mewah yang disita terkait kasus suaminya, Harvey Moeis, adalah hasil endorsement atau iklan, bukan pembelian pribadi.
"Ini sedang dalam persidangan. Setiap saksi berhak menyampaikan keterangannya, dan penilaian final ada di tangan majelis hakim," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (11/10/2024) di Jakarta.
Terkait status barang sitaan, Harli menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di pihak jaksa penuntut umum, tetapi pengadilan yang akan menentukan kelanjutannya.
Load more