Berdasarkan aturan ini, mantan presiden akan mendapatkan uang pensiun pokok yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat.
Gaji pokok presiden ditentukan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji pokok untuk pejabat tinggi negara—selain presiden dan wakil presiden—adalah Rp5.040.000 per bulan. Pejabat tersebut mencakup Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi, yang menjadi dasar perhitungan pensiun, adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan menikmati sejumlah fasilitas lainnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama. Berikut fasilitasnya:
1. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
Load more