Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah resmi menyelesaikan masa jabatannya setelah 10 tahun memimpin.
Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI baru untuk periode 2024-2029 pada hari Minggu menandai akhir era pemerintahan Jokowi.
Kini, setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Jokowi berhak menerima pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, berapakah jumlah uang pensiun yang akan diterimanya?
Ketentuan mengenai pemberian uang pensiun bagi mantan presiden dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Pasal 6 UU tersebut, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”
Load more