LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial.
Sumber :
  • Istimewa

Fredrich Yunadi Tiba-tiba Sambangi Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates diwakili Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat sambangi Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank tersebut terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

"Kami datang ke Komisi Yudisial ini mewakili para pemegang saham dari Waskita, khususnya terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank DKI. Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP) yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan telah diputus melalui perdamaian, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67," ujar Fredrich Yunadi dalam keterangannya, pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :

Yunadi & Associates merujuk pada keputusan bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

"Yang perlu saya tambahkan di sini, hakim-hakim itu sudah terang-terangan melanggar asas hukum yang disebut distipendensi, artinya suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. Apalagi mencampuri urusan yang seharusnya tidak menjadi kewenangan mereka," jelas Fredrich.

Dia juga menekankan para hakim telah melanggar kompetensi absolut.

"Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga, itu sesuatu yang sangat tidak dibenarkan," tegas Fredrich.

Fredrich juga menyebut adanya faktor-faktor yang mencurigakan dalam kasus tersebut.

"Ini adalah tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidikinya, bukan saya. Saya tidak bisa mempersoalkan orang secara langsung," katanya.

Kasus ini berkaitan dengan klien mereka, sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang penyediaan semen dan bahan baku beton, serta Joint Plate.

Klien tersebut merupakan kreditor konkuren dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta dengan nilai tagihan sebesar Rp66,9 miliar dan Rp50,06 miliar terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kasus ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 17 Juni 2022, serta Akta Perdamaian No. 67 tanggal 30 Juni 2024.

Meski begitu, mereka mencoba mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Di sini, ada kejanggalan karena pengadilan tersebut justru menerima gugatan yang semestinya ditolak seperti di Jakarta Pusat. Ada indikasi bahwa pengadilan memihak, seperti contoh adanya tindakan membentak-bentak tergugat dan penunjukan saksi ahli yang tidak memenuhi syarat formal," tambah Fredrich.

Namun, Direksi salah satu Bank di jakarta (Termohon 5) diduga mengajukan gugatan perdata terhadap kesepakatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan ini dianggap melanggar asas litispendensi, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada dua perkara yang sama dalam dua proses hukum yang berbeda.

Padahal, perkara gagal bayar utang tersebut telah diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Akibat tindakan yang dianggap melanggar hukum ini, klien Yunadi & Associates menderita kerugian materiil langsung sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar.

Selain itu, klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil. PT Waskita Beton Precast Tbk, yang awalnya memiliki nilai pasar sebesar Rp2,7 triliun, juga mengalami potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun akibat kasus ini.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa majelis hakim dalam kasus ini telah melanggar prinsip litispendensi dengan membiarkan dua proses hukum atas perkara yang sama.

Mereka juga menuding hakim menunjukkan keberpihakan dan mengabaikan keberatan yang diajukan oleh klien mereka terkait kompetensi absolut.

Atas dasar ini, Yunadi & Associates meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika hakim.

Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi klien mereka agar hak-hak mereka dalam memperoleh persidangan yang adil dapat dipulihkan.

"Biar KY atau Bawas yang memeriksanya lebih lanjut. Kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," tuturnya.(lkf)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Postingan Pratama Arhan Sampai Diserbu Para Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes hingga Thom Haye, Ternyata Kata-katanya..

Postingan Pratama Arhan Sampai Diserbu Para Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes hingga Thom Haye, Ternyata Kata-katanya..

Sosok Pratama Arhan menjadi sorotan pasca laga China vs Timnas Idonesia di Qingdao Youth Football Stadium, Selasa (15/10/2024) lalu. Postingan Arhan diserbu...
Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

KPU Jawa Timur, siap menggelar debat perdana pasangan calon Gubernur Jawa timur, Jumat (18/102024) di Gedung Graha Unesa, Surabaya.
Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, KAI Tambah Jadwal Commuter Line, Ini Alternatifnya!

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, KAI Tambah Jadwal Commuter Line, Ini Alternatifnya!

KAI Commuter Line menambahkan jadwal serta pengamanan lebih saat momen pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran pada 20 Oktober
Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menjadi wakil satu-satunya dari Asean yang mampu melangkah hingga babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 di zona Asia.
Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Erick Thohir mengunggah foto tengah berjabat tangan bersama Kevin Diks sebagai awal dimulainya proses naturalisasi demi membela Timnas Indonesia. 
Berhasil Jadi Angkutan Terbaik Jakarta-Bandung, Menhub Harap Jangkauan Whoosh Bisa Lebih Luas

Berhasil Jadi Angkutan Terbaik Jakarta-Bandung, Menhub Harap Jangkauan Whoosh Bisa Lebih Luas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap kereta cepat Whoosh bisa menjangkau seluruh daerah di Indonesia setelah sukses dengan perjalanan Jakarta-Bandung
Trending
AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Bahrain Usai Menolak Laga Tandang, Timnas Indonesia Bisa Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Bahrain Usai Menolak Laga Tandang, Timnas Indonesia Bisa Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia bakal melakoni laga kandang melawan Bahrain pada 25 Maret 2025 dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Lagi Amalkan Sholawat Nabi Haruskah Menggunakan Kalimat Sayyidina? Ternyata ini Saran Syekh Ali Jaber

Lagi Amalkan Sholawat Nabi Haruskah Menggunakan Kalimat Sayyidina? Ternyata ini Saran Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menjelaskan secara detail soal perbedaan pendapat tentang penggunaan kalimat sayyidina pada bacaan sholawat Nabi. Simak di sini!
Sayang Dilewatkan Amalan Percepat Doa Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan Setiap Hari, Simak Penjelasannya

Sayang Dilewatkan Amalan Percepat Doa Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan Setiap Hari, Simak Penjelasannya

Keistimewaan dari amalan ini, sangat dianjurkan dan mudah dilakukan. Jadi sangat disayangkan bila ditinggalkan. Apa amalan tersebut? Simak Ustaz Adi Hidayat..
Sukses Gelar MotoGP, Mandalika Diharapkan Diharapkan Jadi Sport Centre

Sukses Gelar MotoGP, Mandalika Diharapkan Diharapkan Jadi Sport Centre

Perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika beberapa waktu lalu membuat pemerintah setempat ingin Mandalika menjadi Sport Center yang resmi dan diurus oleh negara.
Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menjadi wakil satu-satunya dari Asean yang mampu melangkah hingga babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 di zona Asia.
Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

KPU Jawa Timur, siap menggelar debat perdana pasangan calon Gubernur Jawa timur, Jumat (18/102024) di Gedung Graha Unesa, Surabaya.
Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Erick Thohir mengunggah foto tengah berjabat tangan bersama Kevin Diks sebagai awal dimulainya proses naturalisasi demi membela Timnas Indonesia. 
Selengkapnya
Viral