Dia juga menekankan para hakim telah melanggar kompetensi absolut.
"Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga, itu sesuatu yang sangat tidak dibenarkan," tegas Fredrich.
Fredrich juga menyebut adanya faktor-faktor yang mencurigakan dalam kasus tersebut.
"Ini adalah tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidikinya, bukan saya. Saya tidak bisa mempersoalkan orang secara langsung," katanya.
Kasus ini berkaitan dengan klien mereka, sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang penyediaan semen dan bahan baku beton, serta Joint Plate.
Klien tersebut merupakan kreditor konkuren dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta dengan nilai tagihan sebesar Rp66,9 miliar dan Rp50,06 miliar terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kasus ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 17 Juni 2022, serta Akta Perdamaian No. 67 tanggal 30 Juni 2024.
Load more