Kupang, tvOnenews.com - Ipda Rudy Soik yang dipecat usai mengungkap mafia BBM mengajukan banding atas keputusan dirinya yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Ia sebelumnya dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin. Pengajuan banding itu disampaikannya kepada Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pool Ariasandy mengungkapkan, permohonan banding itu sudah diterima dan berjanji akan mendampingi Ipda Rudy Soik.
"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima dan kami akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Ariasandy, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diselenggarakan 10 Oktober 2024 lalu.
Ia disidang lantaran tidak dapat menunjukkan administrasi penyelidikan sesuai SOP namun sudah memasang garis polisi di dua lokasi berkaitan dengan dugaan mafia BBM.
Disebutkan pula bahwa lokasi yang dipasang garis polisi diduga sebagai tempat mafia BBM tidak ditemukan tindak pidana ataupun barang bukti selama proses penyelidikan.
Load more