Lelang Aset Bupati Kukar Oleh KPK Disoal, Dinilai Tak Penuhi Syarat
- ist
Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah aset atas nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (RW).
Penasihat hukum, Rita Widyasari, Mukhlas Handoko, menyampaikan keberatannya atas KPK untuk melelang sejumlah aset tersebut.
“Kami keberatan karena barang-barang yang akan dilelang bukan benda yang cepat rusak atau kadaluarsa. Kendaraan-kendaraan ini juga masih memiliki nilai ekonomis yang stabil, jadi pelelangan tidak mendesak dilakukan,” ujar Mukhlas dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).
Diketahui Rita Widyasari menghadapi kasus dugaan TPPU terkait masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset, termasuk 104 kendaraan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Rita.
Kuasa hukum Rita menilai langkah KPK untuk melelang aset tersebut sebelum adanya putusan pengadilan tidak tepat.
Mukhlas juga mempertanyakan urgensi pelelangan tersebut. Menurutnya ada beberapa faktor yang tidak terpenuhi dan berkibat merugikan kliennya.
Ia menekankan bahwa barang-barang yang disita KPK tidak memenuhi syarat untuk dilelang karena bukan termasuk benda yang kadaluwarsa atau mengalami penurunan nilai signifikan.
Menurutnya, pelelangan kendaraan mewah tersebut tidak relevan dilakukan dalam kondisi saat ini.
Mukhlas juga menyoroti bahwa banyak dari kendaraan yang disita sepenuhnya milik bukan milik Rita Widyasari, dan tidak ada kendaraan terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.
Selain itu, ia pun menyoroti lamanya proses birokrasi dari perkara, yang menurutnya menambah beban bagi kliennya.
“Semua mobil/barang yang disita pada agenda sita paska kasus fee tambang bukan milik klien kami terkhusus mobil, jam dan uang yg disita, semua itu milik dimana tempat mereka menyita,dan bahkan tidak ada hubungan langsung dengan kasus yang dituduhkan. Klien kami merasa dirugikan dengan lamanya penguasaan dan pengelolaan negara atas barang-barang klien kami tidak dikehendaki oleh Klien kami, melainkan akibat dari lamanya proses dan birokrasi perkara Klien kami,” papar Mukhlas.
Lebih lanjut, Mukhlas juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait rencana pelelangan ini. Ia menilai bahwa proses pelelangan harus dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara transparan kepada pihak kuasa hukum dan terdakwa.
Load more