LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MK nilai guru honorer harus diprioritaskan jadi PPPK
Sumber :
  • ANTARA

Guru Honorer Bakal Diprioritaskan Jadi PPPK, MK: Harus Memenuhi Persyaratan

Pernyataan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh berawal dari gugatan yang diajukan guru honorer di Jakarta terkait Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru honorer harus diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh ketika membaca pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Namun, lanjut Daniel, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dilansir dari laman ANTARA.

Baca Juga :

Pernyataan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Pancasakti Foekh berawal dari gugatan tersebut diajukan guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jakarta terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam gugatannya, sang guru meminta penundaan penghapusan tenaga kerja honorer non-ASN per Januari 2025.

Dia ingin penundaan itu berlaku hingga seluruh tenaga kerja honorer yang sudah bekerja sebelum UU itu diundangkan diangkat menjadi ASN, baik itu PPPK maupun PNS.

Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah mengaku dapat memahami dampak dari Pasal 66 UU ASN itu. Salah satunya seperti guru honorer yang kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karier.

MK berharap agar penataan guru honorer menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

"Terlebih, jika dikaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, kebijakan cleansing guru honorer, tentu akan menyebabkan kekurangan guru di satuan sekolah sehingga mengganggu proses belajar mengajar yang pada akhirnya murid/siswa di sekolah menjadi korban dari kebijakan tersebut," kata Daniel.

MK menegaskan bahwa lembaga/unit kerja tempat guru honorer bernaung harus proaktif agar guru honorer terdaftar dalam database (database BKN, DAPODIK, dan NUPTK), serta harus mengusulkan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi.

"Sehingga, terbuka kesempatan bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK," ucap Daniel.

Pasalnya, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 terkait rekrutmen PPPK guru di instansi daerah, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Pertama, ia mesti terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri mesti terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Ketiga, ia wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik.

Sekali pun guru honorer tersebut telah mengajar bertahun-tahun di satuan sekolah, tutur Daniel, guru honorer secara administrasi harus terdata terlebih dahulu di masing-masing tingkatan ataupun lintas kelembagaan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing.

"Sementara itu, berkenaan dengan pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam database tetapi secara faktual telah memenuhi persyaratan waktu mengabdi harus dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK sesuai dengan tenggang," ucapnya.

Walaupun demikian, MK menolak petitum gugatan yang dilayangkan pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Mahkamah berpegang pada dua putusan sebelumnya.

Berangkat dari Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 pada 2016, MK menyatakan bahwa rekrutmen ASN didasarkan pada profesionalisme. Selain itu, rekrutmen ASN ditujukan untuk pelamar secara umum dan bukan hanya tenaga kerja honorer.

MK pun menganggap, dengan begitu, maka tenaga kerja honorer tetap berkesempatan ikut rekrutmen ASN selama memenuhi kualifikasi dan asas profesionalitas.

Kemudian, berangkat dari pertimbangan putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga telah menyarankan pemerintah agar mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil untuk dapat melindungi hak-hak tenaga kerja honorer.

“Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU 20/2023," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan MK kali ini.

Karena faktanya, lanjut dia, dalam UU 20/2023 yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer.

“Dengan demikian, telah jelas berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dipersoalkan oleh pemohon, telah terjawab dengan pendirian Mahkamah dimaksud," ujar dia. (ant/aes)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Percayalah Padaku Meski di Gelap Malam, Kamu Nggak Sendirian

Percayalah Padaku Meski di Gelap Malam, Kamu Nggak Sendirian

Bila ku tak di sini Tetaplah kau bernyanyi Dan bila ku t'lah pergi Kenanglah yang terjadi
Bahrain Tolak Lawan Timnas Indonesia di Tanah Air Maret 2025, Berapa Sih Harga Sewa SUGBK untuk Pertandingan Olahraga?

Bahrain Tolak Lawan Timnas Indonesia di Tanah Air Maret 2025, Berapa Sih Harga Sewa SUGBK untuk Pertandingan Olahraga?

Inilah harga sewa SUGBK untuk pertandingan olahraga usai Bahrain tolak lawan Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 bulan Maret 2025 mendatang
Jangan Terlena Bujuk Rayu Calo, Seleksi CPNS 2024 Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis!

Jangan Terlena Bujuk Rayu Calo, Seleksi CPNS 2024 Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis!

Tes SKD CPNS 2024 tidak dipungut biaya sepeser pun, pemerintah juga sudah melakukan upaya untuk menutup celah calo dan joki yang sudah terintegrasi teknologi
Tim Gabungan Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Paniai, Jemmy Magai Yogi Ternyata Punya Jabatan Mentereng di WPA

Tim Gabungan Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Paniai, Jemmy Magai Yogi Ternyata Punya Jabatan Mentereng di WPA

Tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Dogiay mampu menangkap salah satu pimpinan KKB wilayah Paniai. Jemmy Magai Yogi punya jabatan mentereng.
Lantang di Debat Pilkada 2024, Airin Rachmi Serius Berdayakan Perempuan Lewat Kartini Banten, Apa Itu?

Lantang di Debat Pilkada 2024, Airin Rachmi Serius Berdayakan Perempuan Lewat Kartini Banten, Apa Itu?

Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany serius membedayakan perempuan lewat program Kartini Banten dengan meningkatkan pendidikan dan perlindungan khusus.
Warga Irak Turut Komentari Keinginan Bahrain Memindahkan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Lelucon!

Warga Irak Turut Komentari Keinginan Bahrain Memindahkan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Lelucon!

Warga Irak turut kesal dengan Bahrain yang meminta kepada FIFA dan AFC untuk memindahkan laga kontra Timnas Indonesia ke luar RI pada Maret 2025 mendatang.
Trending
Coach Justin Ngamuk Bahrain Minta Venue ke Luar RI Saat Melawan Timnas Indonesia, Sebut PSSI Pindah ke Ocenia atau Buat AFC Tandingan Jika…

Coach Justin Ngamuk Bahrain Minta Venue ke Luar RI Saat Melawan Timnas Indonesia, Sebut PSSI Pindah ke Ocenia atau Buat AFC Tandingan Jika…

Coach Justin memberikan solusi ekstrem kepada PSSI jika AFC memutuskan mengabulkan keinginan FA Bahrain untuk memindahkan venue laga melawan Timnas Indonesia.
Warga Irak Turut Komentari Keinginan Bahrain Memindahkan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Lelucon!

Warga Irak Turut Komentari Keinginan Bahrain Memindahkan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Lelucon!

Warga Irak turut kesal dengan Bahrain yang meminta kepada FIFA dan AFC untuk memindahkan laga kontra Timnas Indonesia ke luar RI pada Maret 2025 mendatang.
Bahrain Tolak Lawan Timnas Indonesia di Tanah Air Maret 2025, Berapa Sih Harga Sewa SUGBK untuk Pertandingan Olahraga?

Bahrain Tolak Lawan Timnas Indonesia di Tanah Air Maret 2025, Berapa Sih Harga Sewa SUGBK untuk Pertandingan Olahraga?

Inilah harga sewa SUGBK untuk pertandingan olahraga usai Bahrain tolak lawan Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 bulan Maret 2025 mendatang
Jangan Terlena Bujuk Rayu Calo, Seleksi CPNS 2024 Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis!

Jangan Terlena Bujuk Rayu Calo, Seleksi CPNS 2024 Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis!

Tes SKD CPNS 2024 tidak dipungut biaya sepeser pun, pemerintah juga sudah melakukan upaya untuk menutup celah calo dan joki yang sudah terintegrasi teknologi
Tim Gabungan Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Paniai, Jemmy Magai Yogi Ternyata Punya Jabatan Mentereng di WPA

Tim Gabungan Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Paniai, Jemmy Magai Yogi Ternyata Punya Jabatan Mentereng di WPA

Tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Dogiay mampu menangkap salah satu pimpinan KKB wilayah Paniai. Jemmy Magai Yogi punya jabatan mentereng.
Lantang di Debat Pilkada 2024, Airin Rachmi Serius Berdayakan Perempuan Lewat Kartini Banten, Apa Itu?

Lantang di Debat Pilkada 2024, Airin Rachmi Serius Berdayakan Perempuan Lewat Kartini Banten, Apa Itu?

Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany serius membedayakan perempuan lewat program Kartini Banten dengan meningkatkan pendidikan dan perlindungan khusus.
Sindiran Pedas Thom Haye untuk China yang Sukses Kalahkan Timnas Indonesia, Akui Menyesal Main Lawan Tim yang...

Sindiran Pedas Thom Haye untuk China yang Sukses Kalahkan Timnas Indonesia, Akui Menyesal Main Lawan Tim yang...

Timnas Indonesia harus menelan pil pahit pada lanjutan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia grup C saat bermain tandang ke markas dari China.
Selengkapnya
Viral