Dia ingin penundaan itu berlaku hingga seluruh tenaga kerja honorer yang sudah bekerja sebelum UU itu diundangkan diangkat menjadi ASN, baik itu PPPK maupun PNS.
Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah mengaku dapat memahami dampak dari Pasal 66 UU ASN itu. Salah satunya seperti guru honorer yang kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karier.
MK berharap agar penataan guru honorer menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Terlebih, jika dikaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, kebijakan cleansing guru honorer, tentu akan menyebabkan kekurangan guru di satuan sekolah sehingga mengganggu proses belajar mengajar yang pada akhirnya murid/siswa di sekolah menjadi korban dari kebijakan tersebut," kata Daniel.
MK menegaskan bahwa lembaga/unit kerja tempat guru honorer bernaung harus proaktif agar guru honorer terdaftar dalam database (database BKN, DAPODIK, dan NUPTK), serta harus mengusulkan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi.
"Sehingga, terbuka kesempatan bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK," ucap Daniel.
Pasalnya, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 terkait rekrutmen PPPK guru di instansi daerah, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.
Load more