Pertama tugas menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Kedua, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat.
Ketiga, menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti. Keempat, melakukan monitoring terhadap tindaklanjut oleh AKD.
“Melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, dan menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap pembahasan RUU,” papar Puan. (saa/raa)
Load more