Lima Pencuri Modul BTS Rp 120 Miliar Ditangkap Kepolisian: Satu WNA China Masuk DPO
Lima pelaku pencurian modul BTS senilai Rp 120 miliar yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia ditangkap jajaran Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat
Senin, 14 Oktober 2024 - 15:49 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Syafira/tvOnenews.com
“Jadi berdasarkan dari keterangan saudara AL bahwa kegiatannya sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Yang 2 kali sudah berhasil, yang 2 kali sudah kita amankan,” jelas Bayu.
Dari penangkapan ini sebanyak 227 unit modul BTS, 13 palet modul BTS siap eksport ke China, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan senilai Rp 120 miliar berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial MJ dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun. Sementara pelaky berinisial SJ Alias J, AL alias B, TY, RCH dan AB dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ars/Aes)
Load more