News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditawari Pindah Komite, Ini Jawaban Tegas Komeng

Senator DPD RI asal Jawa Barat, Alfiansyah "Komeng" akhirnya angkat bicara terkait polemik penempatannya di Komite II DPD,
Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:29 WIB
Ada Kejanggalan Penempatan Legislator Komeng di DPD yang Tak Paham Pertanian, Akademisi Sorot soal Kekuasaan Fraksi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Senator DPD RI asal Jawa Barat, Alfiansyah "Komeng" akhirnya angkat bicara terkait polemik penempatannya di Komite II DPD, yang belakangan menjadi sorotan.

Komeng menjelaskan bahwa Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, memberinya kebebasan untuk memilih komite. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah berkonsultasi dengan Senator Jawa Barat lainnya, Komeng memutuskan untuk masuk Komite II.

"Saat itu, hasil diskusi dari Dapil Jabar menempatkan saya di Komite II yang membahas soal Pertanian. Padahal, visi misi saya sebenarnya di bidang seni budaya," ungkap Komeng melalui akun Instagram @komeng.original, Sabtu (12/10).

"Soal Pak Sultan Najamudin, beliau memang memberi saya kebebasan. Bukan DPD atau Pak Sultan yang menilai saya, saya diberi kebebasan penuh," lanjutnya.

tvonenews

Komeng, yang juga dikenal sebagai komedian, mengungkapkan bahwa ia sempat ditawari untuk pindah ke Komite III, yang lebih sejalan dengan visi misinya saat kampanye. 

Namun, sejumlah senator, khususnya yang berada di Komite II, berharap agar dirinya tetap di komite tersebut.

"Saat sidang kemarin, Pak Sultan menawarkan saya pindah, tapi teman-teman di Komite II bilang, 'Bang Komeng, jangan pindah dong,'" jelasnya.

Komeng memastikan bahwa dirinya tidak memiliki masalah dengan Ketua DPD maupun anggota lainnya. 

Ia menegaskan bahwa ia diberi kebebasan dalam memilih komite.

"Tidak ada masalah antara saya dengan Ketua DPD, maupun kelembagaan DPD secara keseluruhan. Semua memberikan kebebasan kepada saya," tambahnya.

Untuk menenangkan para pemilihnya, Komeng juga menyampaikan bahwa dirinya masih bisa pindah ke Komite III jika diperlukan. 

Selain itu, sistem rotasi di DPD memungkinkan anggota untuk berpindah komite setiap tahun, sehingga ia berpotensi bertugas di beberapa komite selama masa jabatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemilih saya tidak perlu khawatir. Saya bisa saja pindah ke Komite III, karena sistem di DPD bersifat kolektif kolegial. Tahun ini di Komite II, mungkin tahun depan di Komite III. Semua komite bisa dirasakan," ujarnya menenangkan.

Komeng pun menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati DPD dan para pimpinan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT