Adapun tempat mencetak uang palsu itu berada di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
Awalnya, Tim Penyidik Polres Inhu menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu tersebut.
Selanjutnya, polisi bisa mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang palsu tersebut.
Sementara, modus operandi pelaku, yakni menggandakan uang asli, menggunakannya, lalu memotongnya.
"Sementara SH dan RMY berperan untuk mengedarkan uang palsu itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Wakapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
Load more