"Alasan utama PK kami adalah adanya novum dan kekhilafan hakim. Novum yang kami ajukan adalah rekaman CCTV dalam bentuk flash disk yang berisi momen kejadian saat tuduhan pembunuhan Mirna terjadi di Olivier," jelas Otto kepada wartawan, Rabu (9/10).
Otto menyatakan tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi.
Ia menambahkan bahwa Jessica divonis 20 tahun penjara hanya berdasarkan petunjuk dari CCTV yang diputar di persidangan.
"Tidak ada saksi mata yang melihat Jessica memasukkan racun. Dasar hukumannya adalah rekaman CCTV dari Olivier. Kalau rekaman itu tidak ada, Jessica tidak akan dihukum," tambah Otto.
Otto juga mempertanyakan asal usul rekaman CCTV tersebut, mengingat ayah Mirna, Darmawan Salihin, disebut-sebut pernah memiliki rekaman CCTV yang berbeda.
"Dari informasi yang kami dapat, rekaman CCTV itu dimiliki oleh Darmawan Salihin, ayah Mirna," ujar Otto.
Load more