Jakarta, tvOnenews.com - Panti Asuhan Darussalam An'nur, yang berlokasi di Kunciran Indah, Kota Tangerang Banten, menjadi tempat pemuas nafsu oleh ketua yayasan yakni Sudirman (49).
Kasus pelecehan seksual dan pencabulan puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur menjadi sorotan di media sosial. Peristiwa ini terungkap oleh salah satu anak yang melapor kepada orang tua asuhnya melalui pesan singkat.
"Awal mula saya mendapatkan berita itu, korbannya ngadu lewat sosial media melalui pesan Instagram tapi tidak beridentitas (anonim)," ujar Dean Herdesviana dikutip dari siaran tvOne, pada Kamis (10/10/2024).
Ia juga menyayangkan kepada korban, kenapa baru-baru ini memberitahukan kepadanya. Korban pun beralasan karena takut orang tua asuhnya dekat dengan pimpinan yayasan tersebut.
"Mereka takut ya karena saking dekatnya saya sama pimpinan yang sekarang yang sudah jadi tersangka, mereka takut saya nge-back up dan mereka tidak ngerti," tambahnya.
Dean menjelaskan, korban yang dinodai dan dicabuli rata-rata usia 7-8 tahun. Para korban tidak memiliki seorang ayah, korban berpikir itu bentuk kasih sayang normal dari orang tua.
"Di sana adabnya adalah cium tangan pipi, kanan, jidat lalu cium bibir, mereka pikir ya cium bibir biasa gitu," ujar dean.
Ia juga manuturkan, bahwa awalnya ia tidak percaya dan sempat mau melaporkan ke pihak berwajib tetapi ia merasa dilema karena palaku teman dekatnya selama 25 tahun.
Sudirman melakukan pencabulan dan menodai korban, ketika para korban usianya belasan tahun.
"Ada yang 9 tahun karena salah satu korban yang 9 tahun ini saat ini ada sama saya, usianya sekarang 16 tahun," ujar dean.
"Kalau dia 7 tahun di pondok panti asuhan, berarti kan sudah 7 tahun yang lalu usia dia lagi 9 tahun," tambahnya.
Dean juga menjelaskan, ada salah satu korban yang disodomi. Ia sedih dan sampai pingsan untuk menceritakan penderitaannya selama bertahun-tahun.
"Untuk cerita aja dia pingsan, bagaimana mungkin 7 tahun dia tahan itu semua dan ini baru ketahuan sekarang," kata Dean.
Sebelumnya, tragedi keji ini terungkap bermula pada tanggal 2 Juli 2024, yang awalnya para korban melapor ke pihak polisi.
Pada tanggal 30 September 2024 polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersama 11 orang saksi, korban, dan juga pelapor dalam kasus ini.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2024 polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka yaitu, Sudirman (49) pelaku Utama sekaligus pemilik Yayasan panti asuhan, Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) sebagai pengasuh di panti sedangkan Yandi masih dalam pencarian.
Para korban juga melaporkan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2024, kepada polisi dikabarkan korban bertambah menjadi 7 orang yakni 4 orang anak dan 3 dewasa. (ppt/iwh)
Load more