News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perlawanan Balik Jessica Wongso Ajukan PK: Demi Nama Baik, Harkat dan Martabat

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ternyata begini alasannya.
Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:47 WIB
Jessica Wongso usai bebas bersyarat di kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ternyata begini alasannya.

Pengajuan PK ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ucap Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica Wongso.

Menurut Otto, keputusan mengajukan PK ini telah dipikirkan secara matang.

Terlebih, saat ini Jessica sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan lebih dari 8 tahun.

"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu," ungkap Otto.

Otto menyebutkan sampai saat ini, Jessica masih tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Wayan Mirna.

Oleh karena itu, saat ini Jessica akan tetap berusaha untuk memulihkan nama baiknya melalui PK. 

"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar (bebas), tetapi nama baik, status, harkat martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apapun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang," kata Otto.

Otto menyebut, pihaknya mengajukan novum berupa kekeliruan hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Mirna.

Namun demikian, Otto masih belum merinci lebih jauh mengenai novum tersebut.

Adapun, Jessica Kumala Wongso telah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8).

Perempuan yang dipidana karena disebut membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri itu, mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 20 tahun vonis hakim, Mirna hanya menjalani sekitar 8,5 tahun.

Kendati tidak lagi mendekam dalam penjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Dia mengatakan, putusan hakim memang menyatakan bahwa Jessica bersalah. ”Sebagai lawyer, saya harus menghormati putusan itu,” katanya.

Meski demikian, bukan berarti dirinya mengakui kebenaran putusan hakim.

Sebab, ada beberapa hal yang dia anggap janggal. Misalnya, hakim menyebut Mirna meninggal karena racun sianida. Padahal, proses otopsi tidak pernah ada.

Otto mengakui, pihaknya sudah pernah mengajukan PK dengan hasil ditolak. Namun, undang-undang memberikan hak kepada Jessica untuk kembali mengajukan PK.

”Saya kira harus mengajukan PK,” tegasnya. Sebab, Otto yakin Jessica bukan pembunuh Mirna. ”Bayangkan, orang dihukum sampai delapan tahun lebih, padahal menurut saya dia tidak melakukan pembunuhan itu. Karena itu, kita tidak bisa menyerah,” lanjut Otto.

Respons Kejagung

Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan rencana pihak Jessica yang akan ajukan PK atas kasusnya usai bebas bersyarat.

"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Senin (19/8/2024).

Menurut Harli, PK adalah hak setiap terpidana. Hal ini dijelaskan pada Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada Ybs apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," terang Harli.

Lebih lanjut Harli mengatakan, jaksa akan mempelajari PK yang akan diajukan Jessica jika yang bersangkutan jadi mengajukannya. Jika ada bukti baru, pihaknya tidak akan gentar.

"Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(rpi/ebs)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT