Pelaku Pembunuhan Nia, Gadis Penjual Gorengan Terancam Terkena Pasal Pembunuhan Berencana
Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari dengan tersangka utama Indra Septiarman.
Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:21 WIB
Sumber :
- Andri Saputra/tvOne
Selain itu, Polisi juga telah menetapkan Paman tersangka IS dengan inisial MD sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.
IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Sedangkan DW disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.(asa/muu)
Load more