Audiensi di Gedung MA, Ini Empat Tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan hakim yang juga tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam aksi cuti massal yang dilakukan untuk menuntut permasalahan kenaikan gaji hakim.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan ada empat tuntutan yang disampaikan dalam audiensi bersama Mahkamah Agung (MA) RI, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Bapennas.
“Yang pertama adalah kami mendorong dan mendukung pimpinan MA pimpinan kami di ikatan hakim indonesia untuk mendorong perubahan RPP 94 tahun 2012,” kata Fauzan, di Gedung MA, Senin (7/10/2024).
Hal ini dikarenakan gaji dan tunjangan tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Menurutnya dengan gaji yang diterima saat ini habis untuk keburuhan dasar karena harus digunakan untuk biaya rumah, transportasi, dan biaya kesehatan keluarga.
“Sehingga tunjangan jabatan kami yang dibilang 8.5 juta untuk hakim-hakim yang awal tahun itu habis semua untuk kebutuhan dasar. Bagaimana mungkin kami bisa memeriksa saksi menganalisis bukti-bukti dengan tenang jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang yang mulia digerus oleh inflasi,” ungkapnya.
Selanjutnya Fauzan mengungkapkan tuntutan yang kedua adalah para hakim mendorong agar RUU Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Karena dirinya yakin bayak kepentingan di dalam RUU Jabayan Hakim.
“Kami mendorong, kami yakin bahwa kesejahteraan tidak akan bisa menjamin kami semua bersih yang mulia. RUU jabatan hakim agar kembali didorong. Kalau tidak didiskusikan kapan selesainya karena A sampai Z tentang hakim itu ada disitu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong untuk penguatan pengawasan hakim, dari proses seleksi sampai status jabatannya.
Fauzan mengatakan, saat ini pihaknya disebut berjenis kemalin ganda.
"Di satu sisi kami PNS di satu sisi kami disebut pejabat negara, yang mana sebenarnya? 12 tahun tidak ada penyesuaian, kenapa? karena sudah terlalu banyak stakeholder yang terkait yang harus kita kejar-kejar agar PP 94 tahun 2012 bisa diubah,” sambungnya.
Kemudian tuntutan yang ketiga adalah RUU content of court. Fauzan mengungkapkan ada banyak intervensi, pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan maupun di luar gedung pengadilan.
Load more