Direncanakan tahun ini UU Penyiaran dapat diselesaikan. Lebih lanjut Abdul Kharis mengatakan dalam penyusunan RUU Penyiaran nanti akan diatur bersama antara TV FTA dengan Media Baru Medsos agar terjadi kesetaraan.
“Media Satu diatur satu tidak ,sehingga biar setara akan diatur bersama.Sehingga ada kenyamanan dari berbagai pihak.Termasuk potensi pendapatan negara dari UU Penyiaran yang disiapkan. Mudah mudahan bisa dimasukkan ke dalam UU Penyiaran yang akan dilahirkan dan bisa mengatur semua penyiaran yang sedang berkembang termasuk media baru,” Jelas Kharis.
Mengenai ASO (Analogue Switch Off) atau perpindahan siaran TV dari Analog ke Digital yang akan mulai diberlakukan mulai 2 November 2022 Abdul Kharis mengatakan pemerintah melalui Kominfo perlu mensosialisasikan kepada masyarakat secara masif.
Sebab saat ini banyak yang belum mengetahui adanya aturan tersebut. Bagi masyarakat yang memiliki TV tabung perlu diberitahu perlunya alat tambahan set of box agar dapat menikmati siaran digital saat siaran analog yang saat ini digunakan dimatikan. ASO harus memperhatikan kesiapan masyarakat, jika diperlukan Kominfo bisa membuat Diskresi untuk itu.
Diskusi ini dihadiri oleh anggota Komisi Penyiaran Daerah Jawa Tengah, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia. Acara ini dibuka oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio. (Efendi Rois/Buz)
Load more