Kuningan, tvOnenews.com - Lagi-lagi geger video mesum di media sosial, kali ini pemerannya adalah ibu dan anak kandung yang bersetubuh direkam oleh anggota keluarga mereka yang lain.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menuturkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus video mesum ibu dan anak kandung.
Tiga tersangka kasus video mesum melibatkan ibu dan anak kandung itu adalah SS (36) atau sosok ibu, MR (20) anaknya, serta KS (26) salah satu anggota keluarga yang merekam aktivitas tak senonoh keduanya.
Bermula dari keinginan untuk mendapatkan uang dengan menjual video mesum, ternyata justru viral gara-gara KS menyimpan rasa kesal dengan SS.
"Awalnya memang untuk mencari keuntungan melalui video tersebut, kemudian dari beberapa pendalaman-pendalaman di sana sebenarnya ada motif sakit hati daripada objek yang direkam, dalam hal ini ibunya, saudari SS," kata Ika, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Ika mengatakan, kasus ini berawal dari ketiganya yang memang setuju untuk merekam kegiatan berhubungan badan antara ibu dan anak.
Video mesum ibu dan anak kandung itu kemudian akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Ingin mendapat keuntungan, rupanya video itu justru jadi viral sehingga kini ketiganya ditangkap polisi.
Menurut Ika, berdasarkan pendalaman yang dilakukan hal itu adalah yang pertama kali dilakukan keluarga tersebut.
"Baru satu kali dilakukan, jadi untuk perbuatan lain sebelum perbuatan yang dilakukan tersebut, itu tidak ada," ujar dia.
Polisi pun sejauh ini menetapkan bahwa motif dari kasus terkait adalah berdasarkan ekonomi.
Sebab, mereka berencana mendapatkan keuntungan dari video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut terancam Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (iwh)
Load more