Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab bersama sekelompok warga telah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menariknya, Istana Kepresidenan pun telah memberikan respons terkait hal ini.
Menurut informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada Jumat (4/10/2024).
Para penggugat dalam kasus ini terdiri dari Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Sementara itu, tergugat dalam perkara ini adalah Joko Widodo.
Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 30 September 2024, dengan petitum sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan.
Load more