“Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan keluarga korban, terutama karena masih di bawah umur,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menambahkan soal kasus video syur inses yang melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam,” ungkapnya.
Ika menyebutkan bahwa motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.
“Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.(ant)
Load more