Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan untuk kasus perbuatan asusila sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pelajar SMA salah satu pemeran video syur sesama jenis tersebut.
Pelaku di bawah umur tersebut mengaku sengaja merekam aksi menyimpang tersebut untuk kemudian disebarkan di media sosial.
“Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangkus SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP,” katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.
Pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
“Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut,” katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video syur sesama jenis tersebut karena dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Load more